Dalam sebuah perusahaan leasing Elektronik, Jika seseorang atau calon konsumen ingin mengajukan permohonan untuk kredit barang, tentu pertama-tama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir pengajuan sewa beli serta melengkapi berkas-berkas yang diminta diperusahaan tersebut.
|
contoh formulir pengajuan sewa beli di Pt. columbus |
Selain formulir ada surat perjanjian sewa beli yang harus di baca baik-baik sebelum ditanda tangani untuk menghidari kekeliruan yang nantinya terjadi pada saat barang sudah di angsur,karna isi dalam surat tersebut mencakup keterikatan perjanjian antara Perusahaan dengan Konsumen (penyewa).
Dibawah ini contoh isi Surat perjanjian sewa beli di pt. columbus ( salah satu perusahaan leasing Elektronik) sebagai berikut :
SURAT PERJANJIAN SEWA BELI
I. Pihak pihak yang mengikat perjanjian COLUMBUS adalah merek dagang yang untuk
selanjutnya PIHAK PERTAMA dan pemohon yang tertulis dalam formulir pengajuan sewa beli nomor order ini yang disebut PIHAK KEDUA, telah sepakat mengikat diri bersama-sama dalam perjanjian " SEWA BELI " untuk selanjutnya disebut "PERJANJIAN" atas barang berupa yang tercantum dalam formulir pengajuan sewa beli ini dan selanjutnya disebut barang sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam perjanjian ini.
II. KEPEMILIKAN ATAS BARANG
2.1. Hak milik atas barang yang belum terbayarkan selama angsuran maka itu masih hak dari PIHAK PERTAMA (PT. COLUMBUS) dan PIHAK KEDUA dapat menjadi hak atas barang tersebut apabila telah melunasi.
2.2. PIHAK KEDUA (pemohon) harus mentaati aturan 2 (dua0 yang telah ditentukan PT. COLUMBUS pada pasal n1550 (2E) : 1552, 1553, 1564 dan pasal 1565 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUMPER) bertanggung jawab penuh ;
a. atas pemeliharaan dan keutuhan barang kondisi barang, rusaknya atau hilang / kecurian, kebakaran ataupun pemohon meninggal.
jika terjadi pada point a. PIHAK KEDUA (PENYEWA) tetap harus berkewajiban membayar sisa harga sewa beli ke PIHAK PERTAMA (PT. COLUMBUS) sebesar total kredit (sisa lama angsuran) tanpa ada kebijakan pembayaran, pengurangan angsuran / pemutihan.
2.3. PIHAK KEDUA (PENYEWA) dilarang keras menjual, mengadaikan, memindah alamatkan atau menjamin oleh kepada siapapun tanpa terkecuali, dan apabila terjadi baik disengaja atau yidak disengaja maka akan dikenakan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penggelapan barang tersebut.
2.4. DAN PIHAK KEDUA perlu diketahui kepada yang diberikan barang tersebut (PENADAH), masih status sew beli, akan dikenakan aturan hukum karena dianggap membeli barang ILEGAL tanpa bukti kwintasi jual beli dari PIHAK PERTAMA. Dan diambil kembali oleh PIHAK PERTAMA.
2.5. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu akan memeriksa/mengontrol keberadaan barang yang berada diPIHAK KEDUA/PENYEWA.
III. Pada saat pengiriman barang ke PIHAK KEDUA dianggap telah memeriksa dan menerima b\rang dalam keadaan baik, pada saat itu baru terjadi pembayaran angsuran PERTAMA atau DP (Uang Muka) dan saat itu PIHAK KEDUA, mengikuti aturan perjanjian sewa beli.
IV. Adapun kewajiban dari PIHAK KEDUA yang harus dipenuhi :
2.6. Pembayaran angsuran sewa beli selanjutnya dilakukan melalui cashier di Shoe Rom (kantor) yang terdekat dengan tempat tinggal PIHAK KEDUA/Penyewa.
2.7. Pembayaran dapat dilakukan pada saat setiap hari kerja maupun pada hari LIBUR/TANGGAL MERAH.
2.8. Pada saat pembayaran di Chasier, PIHAK KEDUA membawa bukti pembayaran / kwitansi yang asli berwarna KUNING (Bukti pembayaran bulan lalunya)
V. ADAPUN ATURAN PEMBAYARAN ANGSURAN SEWA BELI Sbb :
- PIHAK KEDUA apabila lalai dari pembayaran tanggal jatuh tempo yang telah disepakati maka, denda keterlambatan sebesar 0,5 % perhari dari nilai besar angsuran perbulan.
- Jika pembayaran dilakukan dengan petugas penagihan/ KOLEKTOR maka PIHAK KEDUA WAJIB membayar uang Penagihan (Kota Rp. 10.000,- dan luar kota Rp. 15.000,-)
- PIHAK KEDUA lalai dalam pembayaran lewat satu bulan maka denda sebesar 15% dari nilai angsuran sewa.
- Apabila PIHAK KEDUA melalaikan kewajiban pembayarannya selama SATU BULAN maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan barang sewaan ke PIHAK PERTAMA (barang titipan) dan jangka waktu untuk menebus kembali adalah 3 hari sejak barang titipan.
- Jika penyewa ingin melunasi angsuran sebelum waktunya / bayar percepatan akan mendapat DISC PERCEPATAN kelipatan 2 % dari angsuran belum jatuh tempo (angsuran 15X ingin dilunasi) yang sisanya 10X angsuran)
- Bukti pembayaran dianggap sah jika PIHAK PERTAMA telah memegang kwitansi pembayaran berwarna KUNING, berstempel, tertera nama petugas penerima pembayaran dan ditanda tangani, Jika tidak memenuhi syarat syarat tersebut maka PIHAK PERTAMA menganggap PIHAK KEDUA belum melakukan pembayaran.
Saya selaku konsumen PT. COLUMBUS (PIHAK KEDUA) mengetahui, memahami benar-benar isi dari surat perjanjian sewa beli yang tertera di fomulir, apabila saya melanggar dari salah satu dari aturan aturan tersebut diatas maka saya bersedia diproses melalui Hukum yang berlaku (P E N G A D I L A N).
Demikian pernyataan ini saya tanda tangani dengan tidak ada PAKSAAN atau TEKANAN dari pihak manapun dan dalam keadaaan SADAR.
tgl..................20....
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT. COLUMBUS PENYEWA