Harta merupakan amanah Allah swt.
yang diberikan kepada manusia dengan hak kepemilikan berkenaan dengan
pemanfaatannya bagi kemaslahatan manusia. Atas dasar tidak bersifat
mutlak, manusia dituntuk untuk menggunakan secara baik berbagai
aktivitas produksi dan investasi serta konsumsi dan tabungan yang bersih
dari yang diharamkan oleh Allah swt, serta terpenuhi kewajiban
zakatnya, Islam mempunyai harta dan ekonomi, sebagai berikut :
1.
Pemelik mutlak terhadap sesuatu yang ada dimuka bumi ini termasuk harta
benda adalah Allah swt. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif,
untuk melaksanakan amanah mengolah dan memanfaatkan sesuai dengan
ketentuan Al-Quar'an dan al-hadist, Sesuai firman Allah dalam surah
an-Najm ayat 31 yang artinya : Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa
yang ada dilangit dan dibumi, supaya Dia memberi balasan kepada
orang-orang yang berbuat jahat apa yang ia telah kerjakan dan memberi
balasan pahala bagi orang berbuat baik (surga)".
2. Status harta yang dimiliki manusia adalah :
a. Harta sebagai amanah titipan dari Allah swt. Manusia hanya sebagai
pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari sesuatu
yang tiada. Manusia tidak mampu menciptakan energi, yang mampu manusia
lakukan hanya mengubah dari satu bentuk energi kebentuk energi lain.
pencipta awal dari segala energi yaitu Allah swt.
b. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa
menikmati dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki
kecendrungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmati harta,
sebagaiman firman Allah pada surah Ali ' Imran ayat 14 yang atinya : "
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang- binatang ternak dan sawah ladang.
Itu kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allahlah tempat kembali yang
baik (surga)".
c. Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara
mendapatkan dan memanfaatkanya, apakah sesuai ajaran Islam atau tidak.
d. Harta sebagai bekal ibadah yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan
melakasanakan muamalah diantara sesama manusia, melalui kegiatan Zakat,
Innfak dan shadaqah.
3. Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain usah atau mata pencaharian yang halal sesuai dengan aturaNya.
4.
Didalam harta yang dimiliki ada sebagian milik orang lain. kalau
seorang manusia dapat memiliki harta sebanyak-banyaknya, karena dia
dapat bekerja dan diberi berkah oleh Allah, maka didalam harta yang
dimiliki ada harta milik orang lain. Hal ini disebabakan karena didalam
setiap upaya kerja yang kita lakukan ada kontribusi, kekuatan orang lain
yang dengan sah kita memanfaatkan untuk mendapatkan harta yang kita
miliki. Untuk itu sebagian harta harus kita keluarkan sebagai sedekah,
zakat dan infak dalam rangka membersihkan dan pemerataan kekayaan.
5.
Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan
kematian, dan jangan karena sibuknay bekerja sampai melupakan
melaksanakan ibdah perintah Allah swt.
6.
Dilarang mempunyai usaha yang haram, seperti melakukan kegiatan riba,
perjudian, jual beli barang yang dilarang Allah swt, mencuri, merampok,
suap, curang dan merugikan orang lain.
Sumber :
Al-Jannah Alumni '76 wajo